

KOLASE: Sekretaris umum KONI Lombok Tengah Junaidi Atma (kiri) & Ketua Harian KONI Lombok Tengah Lalu Mukmin Jahar (kanan).
TPP yang Dibentuk Qomar Dinilai Janggal, seluruh Pengurus KONI Hingga Banyak Ketua Cabor Tak Dilibat
LOMBOK TENGAH (NTB) Suluhtastura.id - Pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP) yang diinisiasi oleh ketua KONI Lombok Tengah M Samsul Qomar dinilai banyak kejanggalan dan kontroversial.
Sekretaris Umum KONI Lombok Tengah Junaidi Atma mengatakan, mengatakan, seluruh pengurus KONI Lombok Tengah berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Maret berdasarkan AD ART yaitu sejak terpilih bukan sejak ditetapkan.
Sehingga klaim ketua umum KONI Lombok Tengah berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2025 berdasarkan SK kepengurusan itu kurang tepat.
Junaidi mengatakan, Soal TPP yang dibentuk oleh M Samsul Qomar, semestinya dirinya yang mengkonsep dan membentuk undangan namun dirinya justru sama sekali tak diundang.
"Ndak ada sama sekali. Semua wakil ketua ndak ada yang diundang. Ketua harian Lalu Mukmin juga tidak diundang. Saya tidak tahu itu (alasan tidak mengundang) karena saya tidak ada gap dengan Qomar," jelas Junaidi.
Junaidi menegaskan, dirinya dengan Samsul Qomar sama sekali tidak ada konflik malah sering berkomunikasi via WhatsApp sebelumnya. Namun, Junaidi mengaku sama sekali tidak keberatan tak diundang karena haknya Samsul Qomar sebagai ketua umum.
Bagi Junaidi, soal dampak ketika tidak melibatkan sekretaris umum, pihaknya mengaku itu adalah haknya Samsul Qomar.
Junaidi menyebutkan, kalau berdasarkan AD ART maka TPP yang dibentuk saat rapat anggota dengan pengurus KONI Lombok Tengah itulah yang paling benar. Selanjutnya kemudian memutuskan Yuli Harhari sebagai anggota.
"Itu yang paling legal. Itu ada di AD ART jelas sekali. Ya (Yuli Harhari) paling legal. Tapi dia kan tidak mengakui (hasil rapat anggota dan pengurus KONI). Rakerkab itu sah tapi soal dia (Samsul Qomar) tidak menandatangani ya haknya dia," beber Junaidi.
Junaidi mengaku heran tidak mengakui hasil rakerkab sementara Samsul Qomar sendiri yang mengundang dan dia yang membuka acara rakerkab tersebut.
Pihaknya menegaskan, KONI Lombok Tengah bukan ketua umum namun kolektif kolegial sehingga tidak bisa ketua umum saja mengambil alih.
"Harus dilibatkan semuanya. KONI bukan ketua saya tegaskan sekali lagi. Sekarang kalau tidak melibatkan kolektif kolegial maka hasilnya bisa kita jawab sendiri kan. Saya tidak bisa jawab, nanti pasti akan terjawab dengan sendirinya nanti itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian KONI Lombok Tengah Lalu Mukmin menambahkan bahwa dasar legalitas TPP adalah Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Rakerkab yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.
"Jadi kami itu di SK kan oleh Ketum, yang membuat SK dari kepanitiaan di dalam rakerkab tersebut adalah Ketum dan Sekrtaris umumnya dan itulah dasar kita melakukan rakerkab. Lalu hasilnya itu apapun yang terjadi baik buruknya, suka atau tidak suka itu harus kita terima adalah forum tertinggi di dalam musyawarah KONI," beber Lalu Mukmin.
Ia juga menampik anggapan adanya dualisme dalam kepemimpinan KONI Lombok Tengah.
“Tidak dualisme tapi mungkin salah persepsi aja, salah mengartikan makna daripada hasil rakerkap itu. Jadi intinya yang menjadi acuan kita itu adalah tetap mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI,” pungkasnya. (ST-01)