

Ketua PA GMNI Lombok Utara, Juanka Juliantrop, S.IP., M.Si (kanan) bersama Ketua Umum DPP PA GMNI, Prof Dr Arief Hidayat, S.H., MS (kiri)
Pernyataan Sikap PA GMNI Lombok Utara Terkait Tragedi Bunuh Diri Warga Dusun Batu Jompang
Lombok Utara (NTB) Suluhtastura.id -Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Lombok Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi bunuh diri yang menimpa salah seorang warga Dusun Batu Jompang, Desa Sesait. Kami menduga kuat kejadian tersebut terkait dengan tekanan dan pemerasan oleh oknum Polisi dalam proses penyelesaian perkara. (19/03/2025)
Juanka Juliantrop, SIP, MSi, Ketua PA GMNI Lombok Utara menyatakan sikap tegas terkait tragedi gantung diri yang menimpa RW (25 tahun) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Lombok Utara.
Ia mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi sistem penegakan hukum di Indonesia dan mencoreng martabat institusi kepolisian yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Berdasarkan informasi yang kami terima, korban diduga mengalami tekanan psikologis dan finansial akibat tuntutan sejumlah uang damai dari oknum kepolisian untuk menyelesaikan suatu perkara. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.
"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan pemerasan dan intimidasi yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang", tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak:
1. Pihak Kepolisian untuk segera melakukan investigasi internal yang transparan dan independen terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini. Setiap pihak yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turut mengawasi proses penyelidikan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih.
3. Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada masyarakat dari praktik-praktik pemerasan dan intimidasi oleh oknum penegak hukum.
4. Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat memicu konflik horizontal. Mari kita serahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang sambil terus mengawasi jalannya proses tersebut.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Kabupaten Lombok Utara agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Keadilan harus ditegakkan, dan nyawa manusia tidak boleh menjadi korban dari keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan", Tutupnya. (ST-03)