

Al-Mukmin Betika Ketua DPD GMNI NTB
DPD GMNI NTB Sesalkan Penahanan Enam Mahasiswa Cipayung Bima Dalam Aksi DOB PPS
Mataram (NTB) Suluhtastura.id _ Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD GMNI NTB) menyayangkan langkah Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bima yang menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka usai aksi unjuk rasa memblokade jalan pada 28 Mei 2025. Aksi tersebut menuntut percepatan pembahasan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika, atau yang akrab disapa Bung Al, menilai proses hukum terhadap enam aktivis Cipayung Plus Bima sebagai bentuk kegagalan memahami hak kebebasan berpendapat di muka umum.
"Demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," tegas Bung Al di Mataram, Sabtu (31/5/2025).
Ia menilai, penahanan terhadap para aktivis tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi dan membatasi ruang ekspresi gerakan rakyat.
"Penahanan ini mendiskreditkan kebebasan berpendapat dan ruang ekspresi yang semestinya dilindungi," lanjutnya.
Enam aktivis yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan gabungan dari tiga organisasi mahasiswa: dua orang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tiga dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan satu dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Bung Al menegaskan bahwa langkah penahanan bukanlah solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan instabilitas sosial di daerah.
"Keputusan ini keliru. Selain dapat memicu ketegangan di NTB, juga bertentangan dengan semangat perjuangan kemerdekaan dan prinsip-prinsip demokrasi," pungkasnya. (ST-03)