Pamflet panwascam Praya Timur yang berisi info rekrutment pengawas TPS di wilayah Praya Timur

Rekrutment PTPS, Panwascam Praya Timur: Sebanyak 127 Pengawas TPS Dibutuhkan

PRAYA TIMUR, LOMBOK TENGAH (NTB)- Suluhtastura.id_ Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Praya Timur  Lombok Tengah (Loteng) mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pengawasan Pilkada pada 24 November 2024 mendatang. Pendaftaran PTPS dibuka mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024. (13/09/2024)


Ketua Panwascam Praya Timur  Hermayadi mengatakan, sebanyak 127 PTPS dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di  wilayah Kecamatan Praya Timur.


Panitia Rekrutment Panawascam Praya Timur membuka dan menerima pendaftaran setiap hari mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita dengan batas waktu yang sudah ditetapkan pada tanggal 12 hingga 28 September 2024.


“Bagi Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari pengawas TPS khususnya di Kecamatan Praya Timur, silahkan mendaftarkan diri secara langsung ke Sekretariat Panwascam Praya Timur dengan membawa dokumen persyaratan lengkap seperti yang sudah ditentukan oleh panitia rekrutment," ujar pria yang kerab disapa Fhekoq tersebut.


Berikut persyaratan dan berkas yang harus disiapkan jika ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS:


1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di Kecamatan Praya Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


Sedangkan Berkas Pendaftaran yang harus dilengkapi diantaranya:


1. Panitia Rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Praya Timur;
2. Berkas pendaftaran meliputi: surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup;


Kemudian, surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:


1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6.Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan;
7.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 


Fhekoq juga mengatakan setelah tahapan pendaftaran berkas maka akan dilanjutkan dengan seleksi kelengkapan administrasi, disusul dengan tes wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23–25 Oktober 2024 kemudian pelantikan PTPS akan dilaksanakan pada 3–4 November 2024.


"Apabila ada Pengawas TPS yang belum terisi atau belum memenuhi target pendaftar maka kami harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas TPS sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Fhekoq sapaan akrabnya.


Setelah proses seleksi selesai, Panwascam Praya Timur akan mengumumkan nama-nama calon PTPS yang lulus seleksi administrasi dan wawancara.


Lebih lanjut, PTPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3–4 November 2024, dan akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.


"Setelah semua tahapan seleksi selesai maka kami akan melakukan pengumuman calon PTPS yang sudah lulus seleksi kemudian kami akan melantik calon PTPS sesui jadwal yang sudah kami tentukan," tutup  Fhekoq. (ST-01)