Foto Ketua Panwascam Jonggat Khairul Amin, S. Pd

Panwascam Jonggat Buka Posko Pengaduan Hingga Turun Langsung ke Rumah Warga Demi Kawal Hak Pilih

LOMBOK TENGAH (NTB), Suluhtastura.id— Menjelang berakhirnya masa Pencocokan dan Penelitian data pemilih (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) melalui Badan Ad Hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai dari 24 Juni 2024 dan berakhir pada Rabu (24/7/2024) besok. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jonggat beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Jonggat, melaksanakan pengawasan dengan cara monitoring demi kawal hak pilih di wilayah Kecamatan setempat, (22/07/2024).


Monitoring untuk kawal hak pilih ini bertujuan untuk memastikan semua pemilih yang sudah memenuhi syarat di Coklit oleh Pantarlih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat dihapus dari daftar data pemilih demi menciptakan demokrasi yang baik.


Selain itu, Panwascam Jonggat juga membuka Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024.


Khairul Amin, S.Pd selaku Ketua Panwascam Jonggat mengatakan, bahwa pihaknya melakukan monitoring untuk melakukan pengawasan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.


Selain itu, ini juga berdasarkan peraturan Bawaslu RI agar tidak adanya pelanggaran maupun Coklit non prosedural yang dilakukan Pantarlih demi terciptanya Demokrasi yang baik dan bersih di Pilkada mendatang.


“Selain monitoring dengan cara turun langsung ke rumah masyarakat, kami juga membuka Posko Aduan masyarakat kawal hak pilih pemilihan serentak 2024 di Sekretariat Panwascam Jonggat di Jl. Raya Ubung-Praya, Lombok Tengah,” tegasnya.


“Posko aduan ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan atau pelaporan apabila ada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih,” Ujarnya.


Lebih jauh disampaikan Khairul, Panwascam Jonggat juga mengintruksikan kepada PKD se-Kecamatan Jonggat untuk berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa apabila menemukan pemilih yang belum terdata oleh Pantarlih agar segera didata.


“Tugas kami memastikan masyarakat yang sudah Memenuhi Syarat (MS) terdata sebagai pemilih agar tidak ada hak suara masyarakat Jonggat yang hilang karena tidak tercoklit. Hal ini tentu demi terciptanya demokrasi rakyat yang berdaulat pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” tutupnya. (ST-03