

PKD se-Kecamatan Pujut saat study kasus penyusunan LHP Kampanye di sekretariatnya, kemarin.
Panwascam Pujut Gelar Simulasi Pengawasan Kampanye untuk Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
LOMBOK TENGAH (NTB), Suluhtastura.id —Dalam rangka memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung secara jujur dan adil, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pujut melaksanakan study kasus pengawasan kampanye, pengisian Form A dan berkas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kampanye.
Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Panwascam Kecamatan Pujut pada Kamis, 10 Oktober 2024 kemarin. Latihan simulasi diikuti oleh seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Pujut.
Ketua Panwascam Pujut, Lalu Juaimi, S.Pd mengutarakan, selama tahapan kampanye, telah mengawasi beberapa kampanye yang dilakukan baik oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di wilayah Pujut.
Juaimi menekankan kepada semua PKD agar memastikan kampanye dilaksanakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye. Antara lain, tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI-Polri dan lainnya.
Selain itu, Juaimi juga menekankan kepada semua jajaran Panwascam agar selalu menanyakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang di keluarkan oleh pihak kepolisian sebelum kegiatan kampanye dimulai.
Jika Paslon atau tim kampanye tidak memiliki STTP, maka pengawas wajib memberikan himbauan agar Paslon atau tim kampanye mengurus STTP sebelum melaksanakan kampanye.
“Dari beberapa kampanye yang telah berlangsung di Kecamatan Pujut, kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, simulasi ini bertujuan agar PKD dapat menuliskan laporan hasil pengawasan Form A secara detail, mencerminkan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Juaimi, yang juga menjabat sebagai Kepala Madrasah ini.
Ia menambahkan, bahwa apabila pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan aturan, PKD berhak memberikan imbauan kepada tim penyelenggara kampanye untuk melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kampanye baru boleh dilaksanakan setelah persyaratan tersebut dipenuhi.
“Kami pernah menemukan kampanye salah satu Paslon yang tidak di lengkapi STTP dan langsung kami berikan himbauan tertulis dan juga lisan agar Paslon yang bersangkutan taat pada aturan dalam melaksanakan Kampanye. Paslon mematuhi himbauan kami, sehingga pertemuan yang seharusnya berupa kampanye dirubah menjadi pendidikan politik,” ceritanya. (ST-01)